Salaamun `alaikum....
Ibadah Hajji SATU MACAM saja TIDAK ADA Hajji Ifrad, Hajji Tamattu, dan Hajji Qiran
Dalam ayat 2/196 tidak disebutkan Hajji Ifrad, Hajji Tamattu, dan Hajji Qiran, karena pelaksanaan ibadah itu sama saja atau SATU MACAM SAJA.
Perbedaan cuma didapat pada waktu melakukan Hajji dan Umrah yang harus disempurnakan untuk ALLAH.
HAJJI ialah mendatangi atau menziarahi Ka’abah, 3/97, dengan segala syaratnya, sedangkan UMRAH adalah meramaikan Masjidil Haraam, 22/26 2/158 9/19, dengan ukuf, shalat, tawaf dan sa’i.
Orang yang melakukan ibadah Hajji otomatis melakukan umrah karena dalam hajji itu termasuk juga ibadah meramaikan Masjidil Haraam.
Karena itu ALLAH menyuruh orang MENYEMPURNAKAN HAJJI dan UMRAH.
Kepada setiap orang itu diwajibkan menyembelih ternak kurban.
Memang pengertian hukum yang terkandung dalam ayat 2/196 agak sulit difahami, tetapi kalau diteliti dan diuraikan, akan didapat ketentuan hukum itu sebagai berikut :
Surat Al-Baqarah (2:196)
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ
وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَن
كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ
صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ
مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ
كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Sempurnakanlah Hajji dan umrah untuk ALLAH jika kamu dalam KEADAAN SULIT,
maka hendaklah (menyembelih) yang mudah dari kurban.
Jika kamu dalam KEADAAN AMAN, maka siapa yang melengkapi dengan umrah sampai pada hajji hendaklah (menyembelih) yang mudah dari kurban.
Jangan cukur kepalamu hingga korban itu sampai pada tempat (penyembelihan) tertentu.
Siapa yang sakit atau ada gangguan di kepalamu ( hingga tidak dapat bercukur),
hendaklah berfidyah dengan berpuasa atau bersedekah atau pengabdian (lainnya).
Siapa yang tidak mendapatkan ternak (untuk dikurbankan),
hendaklah berpuasa tiga hari dalam waktu hajji itu dan tujuh hari
ketika kamu telah kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna.
Yang demikian ialah bagi siapa yang keluarganya tidak hadir
pada Masjidil Haraam (bukan penduduk Makkah).
Insaflah pada ALLAH dan ketahuilah bahwa ALLAH sangat pemberi balasan.
Alinea 1 menjelaskan bahwa kalau orang dalam KEADAAN SULIT mungkin karena adanya perang yang ditimbulkan kaum kafir, atau kekurangan hewan ternak, atau kesempitan waktu hingga tidak sempat meramaikan Masjidil Haraam berlama-lama, hendaklah dia menyembelih kurban yang mudah didapat. Ingatlah bahwa yang diperlukan ialah melakukan hajji atau ziarah ke Baitullah, tercantum pada ayat 3/97, dan waktunya harus dalam bulan Haraam yang empat, 2/197.
Alinea 2 menjelaskan, jika KEADAAN AMAN tiada kesulitan, tentunya ada jemaah yang sampai di Makkah SEBELUM bulan Haraam yang empat.
Anggota jemaah ini tentulah meramaikan Masjidil Haraam atau melakukan umrah menjelang waktu Hajji datang dan kemudian melaksanakan syarat hajji secukupnya. Orang inipun hendaklah juga menyembelih ternak kurban, bersamaan tugasnya dengan orang yang tersebut pada alinea 1.
Jadi dalam ayat 2/196 TIDAK TERKANDUNG pengertian adanya GOLONGAN hajji Ifrad yang tidak wajib menyembelih kurbah, begitupun TIDAK ADA GOLONGAN Hajji Tamattu dan Hajji Qiran.
Yang terkandung dalam ayat suci ialah golongan yang dalam SULIT tersebab keadaan dan golongan yang dalam AMAN.
Kedua golongan ini sama WAJIB MENYEMBELIH KURBAN sama melaksanakan ibadah hajji, dan sama melaksanakan umrah atau meramaikan masjidil Haraam. Waktu melakukan umrah tidak menjadi persoalan.
Orang boleh umroh sebelum bulan Haraam yang empat, boleh selama bulan-bulan Haraam itu, atau boleh pula sesudahnya, karena umrah itu sendiri berarti menunaikan Masjidil Haraam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar