Bayangkan jika laut di antara Pulau Jawa dan Kalimantan adalah perairan internasional tempat kapal militer asing bebas berlalu lalang! Dulu aturan hukum laut dunia memang sangat merugikan kita. Sebelum tahun 1957 batas laut sebuah negara hanya diakui sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti lautan luas di tengah kepulauan Nusantara berstatus bebas dan memecah belah kedaulatan negara secara langsung.
Namun seorang pahlawan diplomasi jenius bernama Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja menolak tunduk pada aturan warisan kolonial tersebut. Pada tanggal 13 Desember 1957 beliau dengan sangat berani mencetuskan Deklarasi Djuanda yang sukses mengguncang dunia internasional. Deklarasi ini secara tegas menyatakan bahwa seluruh perairan yang menghubungkan pulau pulau di Indonesia adalah satu kesatuan wilayah mutlak milik negara kita dan bukan lagi lautan bebas!
Awalnya negara negara raksasa marah besar dan menolak keras klaim sepihak ini. Tetapi para diplomat tangguh kita tidak menyerah dan terus berjuang adu argumen selama 25 tahun di berbagai sidang PBB. Hingga akhirnya keajaiban terjadi pada tahun 1982 saat Konvensi Hukum Laut PBB resmi mengakui konsep Negara Kepulauan ciptaan Indonesia. Tanpa meletuskan 1 buah peluru pun luas wilayah perairan Indonesia langsung bertambah 2 kali lipat dan sukses mengubah aturan peta maritim dunia selamanya! Sebuah mahakarya diplomasi yang wajib dibanggakan 🇮🇩🚢.
Salaam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar